PEKANBARU - Kabar duka kembali menghampiri masyarakat Kota Pekanbaru, Riau, pasalnya pada hari ini, Jumat (16/10/2020), terdapat dua pasien Covid-19 di kota tersebut yang dilaporkan meninggal dunia.

"Kabar duka di Pekanbaru hari ini terdapat penambahan dua pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19, yaitu Tn Y (63) dan Ny HR (36) yang merupakan warga Pekanbaru," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Jumat malam.

Dengan adanya penambahan dua pasien meninggal ini, kata Mimi, maka kasus kematian karena Covid-19 di Riau menjadi 251 kasus.

"Dari 11.096 kasus yang ditangani di Riau, 251 orang diantaranya meninggal dunia, isolasi Mandiri 2.996 orang, rawat di RS 1.119 orang dan sembuh 6.730 orang," tukasnya.

Mimi pun mengimbau agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Riau.

"Ayo disiplin protokol kesehatan, demi kesehatan bersama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bahkan telah mengeluarkan maklumat Gubernur Riau Nomor 248/MKA/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubri menjelaskan, bahwa maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya klaster baru selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Sehingga, kata Gubri, maklumat ini pun dikeluarkan dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati, dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019; serta data masyarakat Riau yang terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 14 Oktober 2020 hingga pukul 08.51 WIB, tercatat 10.338 orang dan suspek sebanyak 38.742 orang serta yang meninggal dunia berjumlah 230 orang.

“Ada tiga poin dalam maklumat ini, intinya kami mengimbau agar masyarakat patuh protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan. Ini semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Riau," kata Gubri di Pekanbaru, Kamis (15/10/2020).

Adapun isi maklumat Gubernur Riau tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, sebagai berikut:

1. Mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menghindari kerumunan.

2. Tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

3. Bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***