TEMBILAHAN-Dua orang pemuda masing-masing LN (26) dan FR (25) diringkus Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (26/7/2021) malam.

Dari pelaku LN diamankan 16 paket sabu berikut alat hisab (bong) serta timbangan digital. Sementara dari pelaku FR disita 2 paket sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat, adanya seorang pemuda berinisial LN sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pelita Jaya dan ditindak lanjuti.

"Usai LN diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat. Ditemukann16 paket sabu di atas meja," kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap LN, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial FR, warga Tembilahan.

"Tim langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap FR tanpa perlawanan. Di lantai kamar rumahnya FR juga ditemukan 2 paket sabu," ungkapnya, kepada GoRiau.com.

Kedua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 4,28 gram dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh penjara," tambah Ipda Esra.***