
BAGANSIAPIAPI – Dua pemuda Miskun dan Dedi Syahputra, tengah asyik pesta Narkoba di salah satu rumah bertempat di Dusun Simpang Pujud RT 002 RW 001 Dusun Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Rohil.
Penangkapan kedua tersangka tidak terlepas dari informasi warga yang melihat ada gelagat mencurigakan seperti ada transaksi Narkoba di rumah tersebut. Aparat kepolisian menurunkan tim penyidik Sat Narkoba Polres Rohil, untuk menggali informasi seputar aktivitas orang yang berada dalam rumah tersebut.
Alhasil, pada Kamis (17/11/2106) tepat pukul 17.00 WIB petang, Polisi langsung melakukan penggeledahan keseluruh ruangan rumah tersebut. Mereka menemukan dua tersangka sedang dalam kondisi sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu sabu.
Tim penyidik juga menemukan barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dibelakang rumah dekat kamar mandi yang terbungkus dalam plastik asoi warna hitam berisi butiran kristal yg di duga narkotik jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis, selain barang bukti sabu sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp4 juta, HP dan alat penggunaan Narkotika. Untuk pengembangan, sambungnya, tersangka dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. ***