SELATPANJANG - Razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kepulauan Meranti, Riau, pada Selasa (29/10/2019) siang, dua pasangan bukan muhrim terjaring dalam operasi tersebut.

Razia ini dilakukan dalam rangkaian pengecekan soal perizinan bangunan hotel dan tempat usaha apakah masih berlaku atau sudah mati, namun berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindakan asusila, Satpol PP juga melakukan penyisiran di setiap kamar.

Ada beberapa hotel di Kota Selatpanjang yang menjadi sasaran petugas, diantaranya Hotel San San, Furama, Lily, Diva dan wisma Holiday.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting dan diikuti beberapa anggota.

Ada banyak kisah dan cerita menarik yang ditemukan petugas saat menggerebek mereka yang diamankan dari hotel dan tempat penginapan itu.

Piskot menegaskan kalau pihaknya tak akan percaya begitu saja atas alasan para wanita dan pria yang diciduk tersebut. Mereka tetap diproses dan digelandang ke kantor Satpol PP.

"Di Hotel San San yang kita amankan itu ada dua pasangan bukan muhrim, mereka sedang tidur- tiduran dalam kamar. Ketika diintrogasi, mereka ngakunya cuma bercerita saja dan tidak berbuat mesum, namun mereka tetap kita periksa sesuai dengan aturan," kata Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting.

Ditempat yang sama, petugas kembali menyisir kamar lainnya, disini tidak ditemukan pasangan, namun petugas menemukan alat kontrasepsi.

"Kita ada menemukan Kondom yang baru saja selesai dipakai dalam kamar hotel, diindikasikan kamar ini baru saja digunakan sebagai tempat mesum," kata Piskot.

Sementara di tempat lain, petugas tidak menemukan adanya tindakan asusila hingga pelaksaan operasi berakhir.***