PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya hadir dalam persidangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/3/2019). Namun dalam kesaksiannya, ia banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

Sebelumnya, Muhammad dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersaksi untuk terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Yang mana, ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Makanya, Majelis Hakim yang dipimpin Mahyudin, mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.

"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad dalam sidang di Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Ia juga menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangani kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.

Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa.

"Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.

Ia juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.

Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Riau itu juga mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun, dia tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.

Anggota Hakim, Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek yang tidak ada laporannya. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat. "Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.

Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.

Muhammad mengaku tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut. "Lupa pak," jawab Muhammad. ***