PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Mulyadi dan Faisal Akbar Nasution didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diki Zaharuddin, demi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara kasus Korupsi Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DishubKominfo) Kota Pekanbaru, Ir Syafruddin Sayuti, Rabu (30/10/2013) sore.

Dalam persidangan, majelis hakim terus mengupas masalah ini dan itu terbukti disaat persidangan majelis hakim yang dipimpin Ketut Suarta, SH, MH melayang pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana kepada kedua saksi ahli.

Saksi ahli dari ahli hukum Ilmu Adminitrasi Negara, Faisal yang memberikan keterangan sekitar 30 menit mengatakan, ''yang bertanggung jawab adalah orang yang menjadi panitia penyedia barang dan jasa, yang berdasarkan hubungan kontrak kerja,'' Terang faisal yang menyangkut korupsi TMP tersebut.

Kemudian Ketut juga menanyakan, ''Terkait dengan hukum pidana, maka apa hubungannya dengan masalah ini," tanya ketut dalam persidangan. Terkait hal itu, Faisal kemudian menjawab, ''Orang yang menyalahgunakan kewenangan dan bisa juga yang mendapat kewenangan itu lalai dalam suatu kewenangan,'' tegas faisal.

Seperti diketahui, Ir Syafrudin Sayuti, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DishubKominfo) Kota Pekanbaru dihadirkan ke persidangan atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi semasa dirinya menjabat Kabid Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru.

Dimana perbuatan terdakwa terjadi pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Terdakwa selaku KPA bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK. Menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp 14.502.748.546.

Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp 6,8 miliar

Berdasarkan kegiatan tersebut terdakwapun membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditanda tangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 323 juta.

Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penanda tanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (Alm) tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 9 Undang Undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara turut serta secara bersama sama memperkaya diri yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. ***