PEKANBARU – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau agar benar-benar mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2026.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung, menegaskan bahwa persoalan utama pengupahan bukan hanya pada penetapan angka, melainkan pada implementasinya di lapangan.

“Upah minimum ini setiap tahun memang naik. Tetapi yang paling penting adalah penerapannya. Banyak perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP atau UMK, bahkan jauh dari ketentuan,” ujar Robin, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih terjadinya pelanggaran ketentuan upah minimum. Selain itu, banyak pekerja yang enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir kehilangan pekerjaan.

“Pemerintah sudah menetapkan angkanya, tetapi praktik di lapangan sering tidak sesuai. Dinas terkait harus benar-benar melakukan pengawasan. Jika ada laporan, harus segera ditindaklanjuti,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Robin berharap UMP dan UMK 2026 yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja di Riau.

“UMP dan UMK sudah selesai ditetapkan. Kita berharap hasil yang dirumuskan oleh dinas terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan, benar-benar mengakomodasi kepentingan para pekerja,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa formulasi kenaikan upah minimum telah diatur oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Diketahui, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 melalui Surat Keputusan Gubernur. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen atau Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) di seluruh wilayah Provinsi Riau. ***