TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2019. Hal itu disepakati dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, Senin (10/8/2020).

"Apakah setuju Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda?" tanya Andi Putra ke 28 anggota DPRD yang hadir. Secara serentak, seluruh anggota DPRD Kuansing menyatakan setuju.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi, Sekda Dianto Mampanini serta pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, juga hadir kepala instansi vertikal yang ada di Kuansing.

Sebelum persetujuan LPj APBD 2019 itu, DPRD Kuansing memberikan pendapat akhir. Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara DPRD Darmizar. Dimana, DPRD menyampaikan delapan kesimpulan terhadap Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2019.

Pertama, Pemkab Kuansing diminta segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan APBD 2019 sesuai tenggang waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Kedua, untuk rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus dilakukan pembenahan, termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan penganggaran, pengajuan belanja modal dan belanja barang agar sesuai standar akuntansi pemerintah.

Ketiga, penerimaan PAD sesuai dengan potensi sumber PAD yang ada dilaksanakan secara terukur, transparansi, akuntabel dan ditinggkatkan pada masa mendatang dengan menggali sumber PAD baru.

Keempat, terhadap pengelolaan aset daerah berupa tanah perlu disesuaikan pencatatannya dengan sertifikat agar tidak terjadi perselisihan besaran luas. Sebagaimana yang direkomendasikan BPK RI, terdapat 46 pencatatan tanah dalam KIB A. Kemudian, untuk aset yang bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua perlu diinventarisir dan disesuaikan penggunaannya.

GoRiau Jubir DPRD Kuansing Darmizar m
Jubir DPRD Kuansing Darmizar menyampaikan pendapat akhir DPRD terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

Lima, pelaksanaan sanksi bagi rekanan untuk pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dilaksanakan secara konsisten. Begitu pula terhadap OPD yang memiliki kegiatan tersebut agar ditegur oleh Bupati Kuansing.

Enam, berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap penyaluran bibit sawit kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK RI, agar tidak menjadi persoalan hukum kemudian hari.

Tujuh, bahwa untuk efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten, diharapkan Bupati Kuansing menambah personil auditor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

Delapan, semua temuan BPK RI baik dalam bentuk sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan yang sama, diharapkan jangan terjadi berulang-ulang pada masa mendatang.

GoRiau Anggota DPRD Kuansing mendenga
Anggota DPRD Kuansing mendengarkan pidato Bupati Kuansing.

Mendengar pendapat akhir DPRD Kuansing ini, Bupati Kuansing Mursini menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kuansing yang telah menyetujui LPj Pelaksanaan APBD 2019.

"Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Kuansing yang telah meyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda ini. Sehingga pada hari ini telah disepakati," ujar Bupati Mursini.

Tahap selanjutnya, kata Mursini, Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dievaluasi agar ditetapkan sebagai Perda. Mudah-mudahan proses evaluasi terlaksana dengan baik dan tepat waktu.***