TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban APBD 2024. Perda ini disahkan dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) siang.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Sementara, dari Pemda Kuansing hadir Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama pejabat eselon II dan III. Hadir juga Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.
"Alhamdulillah, hari ini DPRD Kuansing telah mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024. Semoga, apa yang kami lakukan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kuansing," kata Juprizal.
Dikatakan Juprizal, DPRD Kuansing akan terus bersinergi dengan Pemda dalam pembangunan. Adapun saran dan masukan dari DPRD untuk pemerintah daerah, merupakan bagian fungsi DPRD, yakni fungsi pengawasan.
"Kritik, saran dan masukan yang disampaikan DPRD, diharapkan menjadi bahan evaluasi. Sehingga, ada perbaikan untuk ke depannya. DPRD merupakan mitra pemerintah dan kami akan terus mendukung program pembangunan untuk masyarakat," kata Juprizal.
Untuk diketahui, pendapat akhir DPRD Kuansing disampaikan oleh juru bicaranya Firman Rendiansyah.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda. Kritikan dan saran dari DPRD tentu menjadi catatan penting dan bahan evaluasi agar ada perbaikan ke depannya," kata Suhardiman.***


