TELUKKUANTAN – Aparat kepolisian menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulaubayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sedikitnya, ada 10 rakit yang ditindak dengan cara dibakar.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, penindakan PETI di Desa Pulaubayur dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah adanya laporan, tim dari Polsek Cerenti langsung melakukan penindakan secara terukur, dengan cara dibakar. Tujuannya, agar rakit-rakit ini tidak bisa digunakan lagi," kata Angga, Jumat (11/7/2025) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Angga, penertiban PETI dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat aparat tiba di lokasi, rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi dan juga tidak ditemukan para pekerja.
"Rakit-rakit ini siap pakai, para pekerja tidak ditemukan. Karena itu, rakit-rakit langsung dimusnahkan," kata Angga.
Dikatakan Angga, kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus mendukung setiap upaya penindakan yang dilakukan jajaran di tingkat sektor, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terhadap kegiatan penambangan ilegal.
"Kami tidak akan pernah mentolerir kegiatan tambang tanpa izin. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kelangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat. Penindakan yang dilakukan Polsek Cerenti hari ini adalah bukti bahwa kami hadir dan bertindak tegas," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, aparat kepolisian juga memberikan edukasi dan himbauan langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. Angga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.***


