PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, pertanggal 1 September 2019 lalu. Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pemekaran kecamatan ini diharapkan tuntas pada akhir 2020 mendatang.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dirugikan dalam kebijakan ini. Misalnya dalam masalah administrasi kependudukan.

"Salah satunya seperti STNK, BPKB, KTP, dan KK itu jangan sampai merugikan masyarakat. Secara pribadi kepada Disdukcapil sudah saya sampaikan agar ini diperhatikan," ungkapnya.

Menurutnya, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, kedepan kartu indetitas tersebut sebaiknya hanya memuat simbol nama, agama dan juga sifatnya umum.

"Kalau terkait dengan yang detail seperti alamat, itu nanti masuk ke database dan harus bermain sistem. Sehingga nanti kalau ada perubahan tidak harus merubah kartu, dan jika ada perubahan database yang dirubah," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, Kota Pekanbaru akan melakukan pemekaran kecamatan, dimana jumlah kecamatan yang tadinya 12 menjadi sekitar 15 kecamatan. (Advetorial)