DUMAI - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda Pemuda Nasdem Kota Dumai meminta PT Wilmar Group mengikuti aturan terkait temuan adanya kebun sawit di dalam Kasawan Indutri Dumai.

Zulfanleri SE, Ketua DPD Garda Nasdem Kota Dumai mengatakan, Pemerintah Kota Dumai juga sudah pernah meminta perusahaaan untuk menanggapi perizinan lahan perkebunan yang berlokokasi di Medang Kampai itu.

Disebutkanya terdapat beberapa poin, bahwa pimpinan PT Wilmar harus koorperatif terhadap pemerintah kota Dumai, dimana perusahaan harus mentaati regulasi aturan yang ada, jika keberadaan kebun sawit mereka belum jelas legalitas perizinannya agar dapat segera mengklarifikasi bagaimana status legalitas perizinan kebun yang mereka miliki tersebut sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kooperatiflah, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut, karena nanti akan menjadi boomerang,'' kata Zulfan, melalui rilisnya, Selasa (29/1/2019).

Selanjutnya, pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan akan mempertanyakan status lahan yang mereka garap tersebut, apakah memang layak dijadikan lahan perkebunan atau tidaknya, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum internal Garda Pemuda Nasdem untuk mengkaji hal tersebut.

"Kami juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum sebagai kepedulian kami terhadap Kota Dumai ini. PT Wilmar Group harus bertanggung jawab atas kegiatan perkebunan yang telah dilakukan selama ini," katanya.

Terkait dugaan tersebut, pihaknya menyatakan daerah dan negara telah dirugikan, dimana status penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut telah melanggar konstitusi. "Untuk itu kami akan menggugat PT. Wilmar Group Kota Dumai melalui jalur legal standing di pengadilan," katanya mengakhiri. ***