PEKANBARU - Upaya menjaga kebersihan lingkungan dari tumpukan limbah liar terus digencarkan. Seorang warga terpaksa berurusan dengan aparat penegak aturan daerah setelah tertangkap basah membuang muatan sampah di lokasi ilegal yang berada di Jalan Arwana, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (21/9/2026).
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru langsung turun ke lapangan begitu mendapat aduan. Laporan mengenai aktivitas pencemaran lingkungan ini awalnya diterima dari Ketua Lembaga Pengelola Sampah (LPS) beserta lurah setempat yang resah dengan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tak berizin tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino, menyebutkan timnya langsung menyergap pelaku saat sedang beraksi. Tim yang dikomandoi oleh Kepala Tim 1 Gakkum DLHK, Febri Yahya, mendapati oknum tersebut tengah asyik membongkar muatannya di tepi jalan.
"Di lokasi, tim mendapati pelaku sedang beraktivitas membongkar sampah. Kemudian Katim 1 bersama anggota melakukan tindakan persuasif dan mengiring oknum tersebut ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah," terang pria yang akrab disapa Rino itu kepada GoRiau.com, Selasa (22/9/2026).
Usut punya usut, oknum warga Pekanbaru ini sengaja mengumpulkan limbah rumah tangga dari berbagai tempat untuk disortir demi keuntungan pribadi, lalu membuang sisanya secara sembarangan. Febri Yahya membongkar siasat yang dilakukan oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Motivasinya mengambil sampah yang ada di beberapa rumah, lalu sampah itu dipilah. Sampah organik biasanya dijual untuk makanan ternak, sedangkan yang tidak ada gunanya dibuang lagi ke TPS liar," urainya.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah munculnya titik-titik kumuh baru yang dapat memicu persoalan kesehatan lingkungan. Rino pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mengotori fasilitas umum, mengingat sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang resmi sudah disiapkan oleh pemerintah di tingkat lingkungan.
"Kita juga mengimbau agar masyarakat Pekanbaru dapat menjaga lingkungan. Kita sudah memiliki LPS. Mari bersama-sama menyukseskan program Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkas Rino.
Usai penindakan di lapangan, oknum warga tersebut langsung diserahkan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menerima sanksi sesuai regulasi yang berlaku. ***


