PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendata, sebanyak 63 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah ditetapkan legal. Puluhan TPS ini berlokasi di 2 zonasi pengangkutan sampah yang meliputi 12 kecamatan di Pekanbaru.

Diantaranya, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim. Kemudian Kecamatan Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Masyarakat disarankan untuk membuang sampah di TPS yang ada di lokasi itu.

"Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan, penetapan TPS legal menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pemko Pekanbaru juga sedang melakukan sosialisasi agar warga dapat melakukan pembuangan sampah ditempat dan waktu yang tepat, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya pengenaan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi itu, tentu bakal ditindak oleh tim yustisi," pungkasnya. ***