PEKANBARU - Tiga orang tersangka masing-masing berinisial Y, AA dan DA akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (15/2/2018) siang, atas diduga Korupsi pemotongan UP/GU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) di Dispenda (Bapenda).

Penahanan tersebut sempat diwarnai isak tangis dari rekan-rekan ketiga tersangka, yang sudah menunggu di gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau, saat Y, AA dan DA ke luar dengan mengenakan rompi tahanan, hingga digiring masuk ke dalam mobil.

Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta menuturkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan hari ini, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pemotongan UP/GU di Dispenda Riau. Tidak menutup kemungkinan, akan ada yang menyusul, jika memang ada pihak lain yang terlibat.

Pantauan GoRiau.com, selain rekan-rekannya, tersangka AA, Y dan DA juga didampingi kuasa hukum. Tak ada sepatah kata pun disampaikan ketiga perempuan itu, saat mereka digiring untuk menjalani proses penahanan.

Diketahui, saat kasus ini bergulir, masing-masing tersangka bekerja selaku bendahara pembantu keuangan pada bidang-bidang di Dispenda Riau, diantaranya pajak dan retribusi, demikian diuraikan Sugeng Riyanta beberapa waktu lalu.

Ditetapkannya ketiga tersangka baru ini setelah nama mereka disebut-sebut dalam dakwaan sebagai orang yang menikmati aliran uang Korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah, dengan terdakwanya Deliana dan Deyu.

Kejati Riau pun kemudian menerbitkan Sprindik baru, hingga akhirnya mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, yang tak lain aparatur sipil negara (ASN/PNS). Diduga, pemotongan juga terjadi di bidang-bidang di Dispenda Riau. ***