PEKANBARU, GORIAU.COM - Vonis yang lebih ringan dari tuntutannya membuat Terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu, Ramli FE, menerima hasil vonis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (10/6/2015).

Ramli yang merupakan mantan Anggota DPRD Riau ini divonis 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni satu tahun. Sementara istri mudanya, Ningsih yang dituntut 4 tahun 6 bulan tidak menerima dan merencanakan banding.

Ningsih juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta atau subsider selama 3 bulan. Terdakwa Ningsih, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa Ramli yang merupakan mantan Anggota DPRD Riau ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa Ramli FE dengan pidana kurungan 8 bulan, dan terdakwa Ningsih dengan kurungan 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan," jelas Hakim Ketua, Rinaldi Tiandiko SH.***