PEKANBARU, GORIAU.COM - Zulhermis alias Helmi Bin Mukhtar (31), terdakwa kepemilikan sabu-sabu meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar direhabilitasi. Zulhermis beralasan sebagai pemakai dan bukan pengedar Narkotika.

Permintaan itu disampaikan Syahrir SH selaku penasehat hukum (PH) Zulhermis saat pembacaan pembelaan (pledoi) di hadapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Masrul SH, Selasa (10/3/2015).

"Terdakwa bukan pengedar tapi korban penyalahgunaan narkotika. Hanya pemakai," ujar Syahrir.

Syahrir meminta kliennya melanjutkan pengobatan di klinik ketergantungan narkotika Setia Budi di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, selama ini di rutan bukan efek jera yg didapat, malah pengaruh untuk mengulangi lagi memakai narkoba.

"Kami minta majelis hakim memberikan hukuman lebih baik pada terdakwa untuk bisa berobat kembali di panti rehabilitasi narkoba. Supaya terdakwa lebih intensif mengobati dirinya daripada diobati di penjara," tutur Syahrir.

Permintaan itu, sesuai ketentuan pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pencandu narkoba dapat memutuskan untuk memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pencandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, Zulhermis dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly SH. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Denda tersebut dapat diganti kurungan selama 6 bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 18 Oktober 2014, sekitar pukul 04.10 WIB, saat melintas dengan mobil di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Di Simpang BPG Kulim, mobil terdakwa dihentikan jajaran Polsekta Limapuluh yang sedang razia.

Polisi menggeledah mobil terdakwa tapi tak ditemukan barang bukti. Polisi lalu menggeledah tubuh terdakwa dan menemukan empat butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,15 gram dalam kaleng warna merah.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah terdakwa di Jalan Tuah Karya. Di sana polisi menemukan 348 gram sabu-sabu. Setelah ditimbang sabu tersebut memiliki berat 277 gram.***