PANGKALAN KERINCI - Akibat pandemi Covid-19, sebanyak 363 jamaah calon haji (CJH) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, batal berangkat untuk menunaikan ibadah haji 1441 H.

Pembatalan keberangkatan JCH berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pelalawan, M Rais, Rabu (3/6/2020) mengatakan, jumlah jamaah calon haji Pelalawan 2020 yang tercatat 363 orang.

"Namun dari 363 itu, yang sudah melunasi biaya haji tercatat 350 orang," sebutnya.

Menurutnya, bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji, maka akan diberangkatkan pada tahun depan.

"Selanjutnya mereka yang sudah melunasi berangkat tahun depan, namun yang belum melunasi tak ada jaminan tahun depan bisa berangkat," jelas M Rais.*