SERANG - Dua siswi SMP berinisial FA dan AN di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan tujuh remaja pada 21 Agustus 2020 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, ketujuh pelaku, yakni AM, SN, AN, ML, SR, UC dan RW, dalam keadaan mabuk saat melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.

''Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama,'' kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Mariyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu bermula ketika pada pukul 18.00 WIB kedua korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing. Kemudian bertemu ketujuh tersangka yang dalam kondisi mabuk.

''Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah,'' ujar Mariyono.

Kedua korban pun menerima tawaran itu. Namun, bukannya diantarkan ke rumahnya, kedua korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Mengetahui hal itu, korban sempat berusaha berontak. Namun, tak bisa berbuat banyak karena jumlah pelaku lebih banyak.

''Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya,'' ungkap Mariyono.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketujuh remaja itu kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah kebun.

Dengan kondisi lemah, kedua korban berusaha mencari pertolongan. Namun, karena lokasinya jauh dari pemukiman, kedua korban harus berjalan kaki hingga puluhan kilometer.

''Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga,'' kata Kapolres.

Setelah bertemu warga dan menceritakan kejadian yang menimpanya, akhirnya kedua korban ditolong dan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

''Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing,'' katanya.

Kelima pelaku yang sudah diamankan itu diketahui berinisial AM, SN, AN, ML, dan SR. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial UC dan RW hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***