BANGKINANG, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Rabu (14/11/2012) malam, berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Perumahan Griya Tika Utama, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

''Pelaku bernama D V Tampubolon (35), yang bekerja sebagai buruh bangunan. Dia ditangkap saat mengantarkan narkotika,'' ujar Kapolres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu kepada wartawan, Jumat siang (16/11/2012).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan bungkus paket kecil, narkotika jenis ganja kering lebih kurang lebih 1 Kg, 1 unit hp merk Nokia, 2 buah timbangan barang, 1 buah timbangan sabu-sabu, plastik bungkus sabu-sabu.

Pelaku ditangkap saat akan menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu kepada BE, yang telah dinyatakan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya. Di rumahnya, anggota menemukan BB serta langsung diamankan petugas ketika itu.

''Pelaku melanggar dan dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1) dan atau 113 ayat (1),'' tegas mantan pejabat Polda Riau. (rif)