BANDAR LAMPUNG - Karena ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, LK, salah seorang pengusaha showroom mobil ''bernyanyi'' kalau ia mendakan sabu dari oknum polisi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan, penangkapan terdakwa LK bermula pada Kamis, 16 April 2020. Di mana terdakwa NM menyerahkan sabu kepada LK, dan selanjutnya, terdakwa LK mengajak MN dan SN untuk menggunakan sabu-sabu.

"Setelah menggunakan sabu, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, NM pergi dari kosan SN meninggalkan terdakwa dan SN," ujar JPU, Kamis, 3 September 2020.

Kata JPU, pada hari Jumatnya, terdakwa kemudian pulang ke kediamannya di Enggal. Namun, saat di rumah, terdakwa LK diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Masih kata JPU, dari penggeledahan ditemukan pil ekstasi beserta narkotika jenis sabu.

''Yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang saya mana pil ekstasi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari H sedangkan untuk sabu-sabunya terdakwa akui terima dan beli dari NM," tandas JPU.

Simpan Ekstasi

Tak hanya bawa sabu, terdakwa LK juga diduga simpan pil ekstasi.

Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan narkotika jenis sabu tetepi juga 40 butir pil ekstasi.

Lanjutnya, perbuatan LK berawal pada bulan Februari 2020 saat terdakwa dihubungi oleh H (DPO) dan ditawarkan untuk membeli pil ekstasi.

"Terdakwa setuju selanjutnya orang suruhannya H mengantarkan pil ekstaci kepada terdakwa di Stadion Pahoman Kec. Telukbetung Utara," jelas JPU, Kamis 3 September 2020.

Adapun pil ekstasi tersebut, kata JPU, yakni 40 butir berwarna hijau, lalu diberikan lagi di waktu berbeda pada Februari 2020 pil ekstasi warna cream dan warna abu-abu yang mana warna cream terdakwa terima sebanyak 21 butir.

"Pil ekstasi tersebut digunakan dengan terdakwa SN. Bahwa terdakwa membeli pil ekstasi tersebut dari H (DPO) dengan Harga Rp 250 ribu per butirnya," tandasnya.

Serahkan Sabu di Kamar Mandi

Serahkan sabu di kamar mandi kosan, terdakwa LK dan MN pesta narkoba bersama empat orang lainnya.

Terdakwa LK (43) saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyebutkan, MN menyerahkan sabu tersebut di kosan saksi SN (perempuan) di Tanjung Gading Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Dikasih di kosan SN di kamar mandi, saya berdua masuk ke dalam kamar mandi," kata LK dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.

Sementara, kata LK, di luar kamar mandi, terdapat empat orang lainnya di antaranya T, SN dan teman wanita T.

"Jadi di kos SN ada 6 orang," sebut LK.

LK mengakui, setelah itu dari 10 gram sabu yang diberikan digunakan 3 gram sabu untuk pesta narkoba.

"Ada 7 gram sisanya," jelas LK.

Bayar Utang

Punya utang ke terdakwa LK, terdakwa NM yang merupakan oknum polisi, bayar pakai sabu.

Hal ini terungkap saat, terdakwa LK (43) memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.

LK mengatakan, ia sudah mengenal terdakwa NM yang bekerja sebagai anggota polisi cukup lama.

"Ada tidak terdakwa NM pinjam uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin kepada LK.

"Ada pinjam Rp 150 juta, baru dibalikin Rp 1 juta, katanya lagi susah, ada Covid-19 jadi ngangsur," beber LK.

"Atau dibayar dengan memberikan barang?" sahut Aslan.

"Dikasih sabu satu kantong, berat 10 gram lebih, nilainya Rp 9 juta," terang LK.

"Ada gak kalimatnya nyerahkan sabu untuk bayar utang?" tanya Aslan.

"Iya katanya, kau potong saja. Maksudnya potong dari utang jadi gak setor lagi," jawab LK.

Sebelumnya diberitakan, salahgunakan narkoba, oknum polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.

Keduanya yakni NM (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi, Bandar Lampung selaku oknum polisi dan LK (43), warga Jalan Nusa Indah Enggal, Bandar Lampung, selaku pengusaha showroom.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 September 2020, terdakwa NM dan LK menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pun diawali dengan mendengarkan keterangan NM.

NM sendiri terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.

"Pekerjaan anda masih polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.

"Masih anggota kepolisian," jawab NM.

"Di bagian apa?" sahut Aslan.

"Provost," ujar NM.

Aslan pun menanyakan, apakah terdakwa NM memiliki utang kepada LK, dan terdakwa NM pun mengakui jika memiliki utang uang kepada LK.

"Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?" tanya Aslan.

"Tidak ada yang mulia," jawab NM.

"Saksi Susanti mengatakan, bahwa anda menyerahkan sesuatu kepada LK?" timpal Aslan.

"Tidak ada," tegas NM.

"Itu saksi yang bilang, silakan anda ingkar karena anda polisi," sebut Aslan. ***