SELATPANJANG - Peredaran narkotika (sabu) di Kepulauan Meranti bak cendawan tumbuh pada musim hujan. Meski berkali-kali dilakukan penangkapan, masih saja ada yang menyalahgunakan kristal haram tersebut.

Seperti yang terjadi di ruko Cuanho Jalan Alahair Kelurahan Selatpanjang Selatan, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Kamis (24/8/2017) sore. Seorang laki-laki bernama Her alias Ah (35) warga Jalan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, ditangkap polisi.

Waktu itu, polisi mendapat kabar bahwa di ruko yang dimaksud ada peredaran narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH langsung menuju TKP. Syafril didampingi Wakapolsek Iptu S Pangaribuan, Kanit Reskrim Iptu Darmanto SH beserta para kanit dan personil gabungan Resintel Polsek Tebingtinggi.

Tiba di TKP, polisi langsung melihat target yang dicari. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, AKP Syafril dan anggotanya langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selatpanjang Selatan Said Muelegi Zeno.

Hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa delapan paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil. Selain itu juga ditemukan satu paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran besar.

Polisi juga menyita BB barupa dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah handphone Nokia senter warna merah, sembilan buah klip plastik bening, dan satu buah tabung penyimpan shabu-shabu yang dilakban warna kuning.

"Saat ini terlapor dan BB telah diamankan di Makopolsek Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut," Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora SH, Kamis (24/8/2017). ***