SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tahun ini peran camat sebagai Kepala Wilayah di Kecamatan akan diperkuat dengan memberikan sejumlah kewenangan. Salah satu seperti keewenangan memberikan izin pada sejumlah kategori bangunan jadi mengurus izinnya cukup sampai di kecamatan saja tanpa harus ke kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Daerah Habibi SSTP kepada wartawan, Kamis (27/3/2014) di Selatpanjang. Menurutnya sejumlah kewenangan tersebut seperti kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepengurusan SIUP dan lainnya."Tapi memang izinnya dibatasi. Sebab untuk kapasitas atau volume tertentu akan ditangani di Kabupaten," ungkapnya.Dengan pemberian peran lebih ini sehingga nantinya peran Camat di suatu daerah bisa lebih kuat. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dan capat.Kata Bibi pula, jika kepengurusan yang kecil-kecil mesti di Kabupaten semuanya akan membuat susah masyarakat. Sebab di Meranti dengan kondisi berpulau, tenya jarak tempuh dan biaya menjadi pertimbangan tertentu.Namun demikian, sebelum kewenangan lebih ini diberikan, terlebih dahulu akan diadakan rapat agar bisa satu persepsi kewenangan seperti apa saja yang akan diberikan pada setiap camat se Kepulauan Meranti itu."Kewenangan itu diberikan melalui SK Bupati. Sebelumnya kita harus memadu serasikan semuanya. Jika semua sepakat, maka bisa berjalan dengan baik," ungkap Habibi.(zal)