PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pelalawan melakukan sosialisasi Peraturan Mentri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2013 ini, kepada sejumlah pengusaha di kantor Distamben, Jumat (1/3/2013).
Sosialisasi merupakan sebagai wujud pelaksanaan Peraturan mentri ESDM dalam mewujudkan pengendalian BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Tak hanya itu, sosialisasi Permen ESDM ini juga adalah sekaligus melaksanakan himbauan dari pertamina yakni bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2013 truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang mengisi Solar Subsidi.
"Sebenarnya truk angkutan barang pertambangan dan perkebunan sudah dilarang menggunakan Solar Subsidi sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12/2012, tapi belum benar-benar diimplementasikan. Karena itu, kita adakan sosialisasi ini agar mereka paham bahwa sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2013 ini adalah sebagai wujud langkah awal untuk melakukan pengendalian BBM bersubsidi," terang Kepala Distamben Kabupaten Pelalawan, Drs Muktarudin, Jumat (1/3/2013).
Muktarudin mengatakan bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM Non Subsidi di SPBU-SPBU. Di Provinsi Riau sendiri saat ini telah tersedia layanan BBM Solar Non Subsidi sebanyak 12 SPBU dan 2 APMS. Dan Pertamina hanya akan menyalurkan volume BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Jadi diharapkan truk angkutan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bersedia membeli Bahan Bakarnya dengan Solar Non Subsidi yang telah tersedia di SPBU-SPBU Pertamina," katanya.
Diharapkan lewat sosialisasi ini nantinya perusahaan Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan, dan Perhubungan dapat menegaskan kepada industri-industri atau perusahaan-perusahaan pemilik truk tersebut untuk menggunakan Solar Non Subsidi yang dapat dibeli melalui SPBU-SPBU Pertamina, demi kelancaran operasionalnya.
Di tempat terpisah, menanggapi masalah ini, Ketua Komisi B DPRD Pelalawan H Herman Maskar mengaku bahwa sudah seharusnya seluruh kendaraan atau truk dari perusahaan perkebunan,pertambangan, kehutanan memang harus menggunakan BBM non Subsidi.
"Itu memang harus dilakukan, agar bisa terealisasi memang dibutuhkan ketegasan para karyarwan yang ada di SPBU untuk memastikan kendaraan mana yang layak menggunakan BBM bersubsidi, dan kalau dilanggar memangg harus ada sanksi tegas agar realisasi dari Permen ESDM no 1 2013 bisa terwujud, dan kami dari komisi A DPRD akan memastikan itu dengan melakukan sidak ke beberapa SPBU nantinya," ujarnya. (ilm)