
SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan program fasilitasi sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha dengan kuota terbatas.
Program yang berlangsung hingga 31 Juli 2026 ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa dipungut biaya, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan SE, didampingi Sekretaris Disperindag Miftah, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas produk UMKM agar semakin dipercaya konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
"Tujuan diadakan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas, daya saing produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas," ungkap Marwan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan usaha. Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada konsumen mengenai kualitas dan kehalalan produk yang dipasarkan.
Marwan menjelaskan, kepercayaan konsumen yang semakin tinggi akan membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas jaringan pemasaran, baik di tingkat regional maupun nasional. Bahkan, produk yang telah bersertifikat halal memiliki kesempatan lebih besar untuk menembus pasar modern maupun pasar ekspor.
Ia menambahkan, program tersebut juga selaras dengan visi dan misi Bupati Kepulauan Meranti dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif melalui penguatan sektor perdagangan, industri, dan pemberdayaan UMKM.
"Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, diharapkan pelaku usaha memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas pemasaran, meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.
Tak hanya memfasilitasi proses pengajuan sertifikat halal, Disperindag juga memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha mulai dari pemenuhan persyaratan hingga proses sertifikasi. Pembinaan tersebut bertujuan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi berbagai produk unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kepulauan Meranti, Miftah, mengimbau para pelaku usaha agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut mengingat kuota peserta yang tersedia terbatas dan masa pendaftaran hanya sampai akhir Juli.
"Program fasilitasi sertifikat halal ini diberikan tanpa biaya bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai kuota yang tersedia. Bagi yang berminat silakan daftar langsung," tambah Miftah pula.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, maupun pendampingan sertifikasi halal, dapat menghubungi Pendamping Halal Disperindag Kepulauan Meranti melalui layanan telepon maupun WhatsApp, yakni Yuni di 0823-8323-6973 dan Diah di 0851-8570-3012.
Di akhir keterangannya, Disperindag berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut sehingga produk-produk lokal Kepulauan Meranti memiliki daya saing yang lebih kuat, mampu memperluas akses pasar, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
"Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikat halal, berdaya saing tinggi, memperluas akses pasar, serta menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," tutupnya. ***