RENGAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Evy Irma Junita menyatakan bahwa pasar tertib ukur (PTU) adalah pasar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Disperindag Inhu yang mana semua  alat ukur, takar, timbang (UTTP) dan perlengkapannya sudah bertanda Tera.

Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi PTU di LPPL Radio SWAI FM baru-baru ini. Pada kesempatan ini, Evy hadir bersama Kepala UPT Metrologi Legal Inhu Darlinawati dan KTU Metrologi Legal Raja Tamrin.

"Pasar tertib ukur ini merupakan program nasional yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran UTTP dan untuk tahun ini kita mengambil lokus di Pasar Rakyat Rengat," tutur Evy Irma.

Evy Irma berharap semua transaksi jual beli yang dilakukan di Pasar Rakyat Rengat dilakukan menggunakan alat ukur yang sudah dilakukan tera atau tera ulang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun nanti akan ada pejabat berwenang yang bertanggungjawab untuk melakukan peneraan yang disebut dengan penera," tambah Raja Tamrin.

UTTP yang tidak ditera atau ditera ulang tidak hanya akan merugikan konsumen namun juga pedagang itu sendiri. Kepala UPT Metrologi Legal Inhu Darlinawati melanjutkan, manfaat PTU bagi pedagang adalah untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melakukan transaksi perdagangan menggunakan alat UTTP.

Terakhir, Plt Kadisperindag Inhu menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan amati tanda tera pada alat ukur yang digunakan sudah akurat sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Nomor 2 Tahun 1981.***