SIAK - Menjelang diterapkannya Perda Penanggulangan penyebaran Covid-19 dan penyakit menular yang baru disahkan DPRD Siak akan disosialisasikan dengan cepat untuk memutus mata rantai Covid-19 sebagai ikhtiar mendisiplinkan masyarakat.

Sekda Siak, H Arfan Usman menyebutkan Perda ini memberikan kepastian hukum kepada pemerintah khususnya untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diatur secara detil dalam peraturan Bupati ini diharapkan menjadi salah satu instrumen edukatif yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Perda ini dibuat lebih karena kepedulian kita terhadap masyarakat. Dan perda ini telah disetujui legislatif kemarin. Sehingga melalui proses selanjutnya akan segera diterapkan. Namun perda ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya," katanya saat apel gabungan operasi Yustisi serentak dalam rangka penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Selasa (15/9/2020).

Arfan Usman juga menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19 menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol Covid-19  terus dilakukan tim gugus tugas yang diketuai Bupati Siak Alfedri.

"Pengalaman di lapangan, penertiban ini kurang efektif namun dibutuhkan perda sebagai dasar aparat untuk menindak masyarakat yang tidak mau mengikuti protokol Covid-19 dan perda. Penertiban dapat efektif apabila ada sanksi yang diatur dalam perda sebagai dasar kepastian hukumnya," jelasnya.

Apelgabungan operasi yustisi serentak yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Forkopimda Kabupaten Siak serta personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskes Kabupaten Siak dilanjutkan dengan kegiatan di lapangan.

Seluruhtim gabungan melakukan razia di Jalan Sutomo simpang jalan Raja Kecil. Banyak warga yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan disuruh membuat surat pernyataan. Selanjutnya pelanggar itu diberikan sanksi menyapu sampah di sekitar kegiatan tersebut. (Adv)