JAKARTA - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) China berinisial Mr FZH yang menganiaya karyawan lokal di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) bernama Imran, kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Sebab, kasus penganiayaan itu telah diselesaikan secara adat Tolaki dengan menghadirkan antara pelaku dan korban. Proses penyelesaian secara adat itu berlangsung di rumah adat makam raja Lakidende, Kabupaten Konawe.

"Persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses adat siang tadi. Sudah ada pernyataan tadi dibuat lagi oleh korban bahwa masalah itu tidak dilanjutnkan ke proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda kepada Sultra News saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Husni menerangkan pelaku masih diamankan sementara di Polres Konawe sambil menunggu korban menyerahkan surat pernyataannya terkait kasus itu tidak dilanjutkan.

"Kita masih nunggu surat pernyataan itu dan nanti kalau sudah ada, ya kita tidak punya kewenangan lagi untuk mengamankan pelaku, karena masalahnya sudah diselesaikan secara adat," kata Husni.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan lokal dianiaya oleh TKA China berinisial Mr FZH di perusahaan PT OSS pada Selasa (28/7/2020) malam.

Korban mengalmi lukan pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah akibat dianiaya oleh Mr FZH di area PT OSS.***