SELATPANJANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop-UKM) memfasilitasi penggunaan pelabuhan untuk dijadikan bongkar muat BBM salahsatu APMS. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi lagi gangguan distribusi BBM jenis Premium di Kepulauan Meranti.

Kepala Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti, Azza Fahroni sudah menerima surat rekomendasi dari KSOP Selatpanjang, untuk itu pihaknya sudah mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

"Karena BBM ini merupakan kebutuhan banyak orang, untuk itu kita carikan solusi dengan meminjamkan pelabuhan milik pemerintah untuk proses bongkar, teknisnya Dinas Perhubungan nantinya," ujar Azza.

Seperti diketahui, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sudah lama kosong di APMS PT Meranti Sopia Jaya Mandiri Jalan Alah Air, Selatpanjang.

Hal itu diakibatkan terkendalanya pasokan BBM jenis Premium, karena Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang tidak memberikan izin terhadap pelabuhan bongkar muat yang digunakan selama ini jika tidak ada rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk diketahui, penyaluran BBM tersebut masih menumpang dan menggunakan pelabuhan umum yakni di Pelabuhan Dorak Selatpanjang.

Kepala Bagian Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Selatpanjang Ade Kurniawan SE mengaku pihaknya telah memberikan teguran, namun belum ditanggapi sehingga dilakukan penangguhan.

"Kami sudah memberikan pernyataan lisan maupun tulisan, agar SPBU ini mengikuti aturan yang ditetapkan," kata Ade.

Dijelaskannya, pihak pengusaha seharusnya tidak menganggap ini persoalan biasa. Pasalnya, jika pihak pengusaha tidak memiliki fasilitas bongkar muat, seharusnya tidak bisa bekerjasama dengan Pertamina. Karena, salahsatu persyaratan untuk itu APMS harus memiliki fasilitas bongkar muat.

"Kita sudah minta agar APMS ini segera mungkin membuat pelabuhan sendiri, jika tidak, kita tidak akan mengeluarkan izin bongkar muatnya dan kita minta Ponton pembawa minyaknya pulang ke Pekanbaru lagi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, KSOP tetap akan meminta rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"KSOP tetap meminta rekomendasi terlebih dahulu dari instansi terkait, seperti apa rekomendasi itu, secara teknis pelabuhan tersebut tidak bisa kami beri izin bongkar muat, akan tetapi barang tersebut sifatnya strategis, untuk tindak lanjutnya karena APMS ini tak kunjung memiliki pelabuhan sendiri, kami perlu rekomendasi dari instansi terkait," ungkapnya.***