TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap JL (40) warga Kotobaru Kecamatan Singingi Hilir. Ia merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP M Mustofa, penangkapan terhadap JL dilakukan pada 8 April 2019 di rumahnya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kotobaru.

"Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sahardi langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Jumat (10/5/2019) pagi di Telukkuantan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap JL. Kemudian, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah ditimbang, beratnya 15,19 gram. Kalau di-uangkan, nilainya mencapai Rp30 jutaan," ujar Kadarusmansyah.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp3 juta di dompet pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.

"Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kadarusmansyah.***