PEKANBARU – Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih menjadi isu yang belum mendapat perhatian serius. Meski sudah berlangsung lama, hingga kini belum ada langkah konkret yang tampak untuk mengatasi permasalahan ini.

Dalam ajang Pilkada Kota Pekanbaru 2024, tidak satu pun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas dalam visi dan misi mereka. Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama saat tumpukan sampah masih mudah ditemukan di berbagai kawasan kota.

Hal ini dibahas dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Walhi Riau, Jumat (22/11/2024), dengan tema "Pemilu Bersih: Wali Kota Pekanbaru Terpilih Wajib Perbaiki Tata Kelola Pengelolaan Sampah." Diskusi ini mengungkap banyaknya tantangan dalam pengelolaan sampah, mulai dari minimnya fasilitas hingga kurangnya implementasi kebijakan yang telah ada.

Eksekutif Daerah Walhi Riau, Ahlul Fadli, menyebutkan bahwa dari 15 kecamatan di Pekanbaru, hanya tersedia 60 unit tempat penampungan sampah sementara (TPS), atau rata-rata empat TPS per kecamatan. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sistem pengelolaan sampah harus diubah. Sampah seharusnya dipilah sejak awal, bukan hanya sekadar diangkut dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelasnya.

Ahlul juga menyoroti sikap para calon kepala daerah yang tidak memasukkan pengelolaan sampah sebagai program unggulan. “Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap pengelolaan sampah masih minim,” tambahnya, seraya menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.

Sementara itu, Tarmizi dari FITRA Riau menyoroti lemahnya implementasi Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, komitmen politik dari kepala daerah sangat penting agar pengelolaan sampah berjalan maksimal.

“Anggaran pengelolaan sampah cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir. Meski sudah ada alokasi anggaran, eksekusi di lapangan masih menemui banyak kendala,” katanya. Tarmizi juga menyarankan agar pemerintah memaksimalkan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat mengelola sampah secara mandiri sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Wilton Amos P dari YLBHI Pekanbaru turut mengingatkan tentang keputusan pengadilan yang mewajibkan Pemko Pekanbaru melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan sampah, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Namun, kewajiban ini masih banyak diabaikan di lapangan.

“Sikap tersebut sama saja dengan perbuatan melawan hukum,” tegas Wilton. Ia juga mengkritik pemerintah yang mengadakan pembahasan terkait pengelolaan sampah secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat.

Sri Wahyuni, salah satu peserta diskusi, berbagi pengalamannya ketika menggugat pemerintah Pekanbaru terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap abai pemerintah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan sampah.

“Sampah berdampak pada lingkungan darat, air, dan udara, terutama pada perempuan dan anak-anak yang rentan terkena dampaknya,” ujar Sri.

Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa siapa pun Wali Kota Pekanbaru terpilih nanti harus menunjukkan komitmen serius terhadap pengelolaan sampah. Masalah ini tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga kualitas hidup masyarakat Pekanbaru secara keseluruhan. ***