PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan multiyears Jalan Duri-Sungai Pakning, yang dilakukan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet.

Ketika dikonfirmasi, mantan pimpinan DPRD Bengkalis ini menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan sesuai dengan surat panggilan KPK.

"Sebagai anggota DPRD sekaligus pimpinan, saya menjalankan fungsi pengawasan. Sehingg saya harus menyampaikan apa yang saya ketahui proses-prosesnya. Kita menghargai KPK dengan memberikan keterangan," kata Eet di Pekanbaru, Kamis (10/10/2019).

Politisi Golkar tersebut juga mengutarakan, dirinya diperiksa sebagai saksi bersama 28 orang lainnya yang dipanggil secara bergantian.

"Ada 5 tahap pemanggilan saksi ini sampai tanggal 15 besok. 28 orang saksi yang diperiksa untuk kasus Pak Amril ini," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Eet diperiksa bersama empat orang lain anggota DPRD Bengkalis lainnya. Yaitu Muhammad Tarmizi dari fraksi PPP, Almi Husni dan Musliani dari PKB dan Iskandar Budiman dari Golkar.***