BANGKINANG - Pasca penetapan status AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2016, Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (29/3/2017) melakukan pemanggilan pertama terhadap AK. Namun sayang, hingga Rabu siang AK tak kunjung muncul di Kantor Kejari Kampar.

Dari pantauan GoRiau.com sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri terlihat telah menunggu di ruangannya guna kepentingan pemeriksaan, namun AK yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek itu tak kunjung muncul.

AK dipanggil oleh Jaksa Penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka. "Sampai pukul 12.00 WIB yang bersangkutan (tersangka red) tidak hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika masih belum hadir maka akan dijemput paksa," beber Ostar kepada GoRiau.com. Ia mengatakan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tempat AK berkantor juga tidak tahu keberadaannya.

Yang bersangkutan juga tidak masuk kantor dari tadi pagi. Sudah dicari-cari, nggak tau dimana dia," kata Ostar.

Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada AK. Kata dia, dititipkan melalui Disdikpora.

Sejauh ini kata Ostar pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini. "Kegiatan pengadaannya ada tapi tidak sesuai spek dan dugaan kekurangan lainnya," ucap Ostar. ***