SOLOK SELATAN -- Aparat Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap AL (26), warga Solok Selatan, karena menganiaya istrinya, S (24). AL juga memaksa istrinya berhubungan intim dengan pria lain dan dipaksa merekam perzinahan tersebut.

Dikutip dari Sindonews.com, polisi menangkap AL setelah mendapat laporan dari korban, S. Pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya, di Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka AL dibekuk setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Setelah menganiaya S, AL menyetubuhi istrinya tersebut dan merekamnya.

''Sebelum melakukan persetubuhan, istrinya ini dipukuli dulu, ya mungkin dijambak dan diinjak. Baru kemudian melakukan persetubuhan dan direkam. Kemudian video ini diperjualbelikan,'' kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto, dikutip Rabu (17/6/2021).

Dia menambahkan, tersangka AL ini memaksa istrinya merekam saat berhubungan intim dengan pria lain, menggunakan ponsel. Videonya dijual AL ke situs film dewasa.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, video porno yang dibuat oleh istrinya saat berhubungan intim dengan pria lain sudah terkumpul sebanyak lima video.

Saat ditangkap, tersangka sedang dalam proses pengiriman kelengkapan data ke situs film dewasa.

Kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak tahan dianiaya oleh tersangka. Tersangka menganiaya S lantaran setiap video yang dihasilkannya berkualitas jelek atau gelap.

Kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Solok Selatan. Atas perbuatannya, pria yang sudah punya dua anak ini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***