PEKANBARU, GORIAU.COM - Karena dinilai sudah melakukan perbuata tercela, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO menolak mantan narapidana menjadi calon kepala daerah. HMI MPO menilai dibolehkannya mantan narapidana jadi calon kepala daerah sudah menciderai hati masyarakat Indonesia.

Demikian siaran resmi HMI MPO yang disampaikan kepada GoRiau.com, Senin (13/7/2015). Dalam pernyataannya, HMI MPO menilaikeputusan mahkamah konstitusi beberapa waktu lalu menimbulkan kejanggalan bagi masyarakat Indonesia, dengan diputuskannya UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah hal ini menciderai hati masyarakat Indonesia karena mantan narapidana akan merasa diberikan peluang untuk menjadi kepala daerah. seharusnya eks narapidana tidak boleh diberikan peluang untuk kedua kalinya menjadi kepala daerah.

Selain itu juga UU nomor 8 tahun 2015 pada pasal 7 huruf g juga bertentangan huruf I yang sebagai mana dimaksud ''tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian'' yang menjadi pertanyaan adalah apakah eks narapidana itu bukan suatu bentuk perbuatan tercela? Kalau kita lihat korupsi merupakan ekrta ordinary crem (kejahatan luar biasa), maka secara langsung maupun tidak langung eks narapidana juga ikut mlakukan perbuatan tercela.

Alasan yang disampaikan oleh hakim atas dasar HAM atau hak pilih dan memilih yang diatur dalam undang-undang dasar melarang mendiskriminasikan kepada warganya itu tentu harus ada pengecualian bagi eks narapidana karena tidak mungkin bangsa ini akan dibangun oleh orang yang berbuat kejahatan sebelumnya terutama oleh para eks narapidana korupsi.

Selain itu juga keputusan MK pada pasal 7 huruf r juga ikut melanggengkan politik kekuasaan seharusnya ada batasan agar tidak ada dinasti dalam pemerintahan daerah. Khawatirnya adalah ketika politik dinasti ini langgeng pada pemerintah, maka akan terjadi kepentingan keluarga hal ini yang akan menghambat kemajuan suatu daerah.

Maka dari itu HMI-MPO Badko Sumatera Raya bersama Cabang-cabang yang ada di wilayah Sumatera menolak keputusan MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 dan menuntut MK harus meninjau kembali putusan pasal 7 huruf g tentang eks narapidana, kedua, pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 harus dikembalikan kepada UU Nomor 1 Tahun 2015. (rls)