
DUMAI - Jelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, petugas parkir di Kota Dumai, Riau, seenaknya menaikan tarif parkir. Dimana untuk sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Pantauan GoRiau.com, saat ditanyai aturan yang menunjukkan kenaikan tarif parkir itu, sejumlah petugas parkir tidak bisa menjawabnya.
"Itu perintah dari atas. Kan buat lebaran bos," ucap salah seorang petugas parkir yang tidak mau menyebutkan namanya.
Petugas parkir yang meminta tidak wajar ada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sudirman, Jalan Sukajadi, Jalan Ombak, dan Jalan Pengeran Hidayat.
"Aneh aja, mendadak petugas parkir bisa seenaknya menaikkan tarif parkir. Sementara petugas parkir tidak bisa menunjukkan surat kenaikan tarif parkir jelang Idul Fitri," ucap Edo salah seorang warga Kota Dumai kepada GoRiau.com, Sabtu (18/6/2016).
Lanjutnya, petugas parkir pun seharusnya memberikan bukti tanda parkir berupa kertas. Yang ada lambang Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Logo dari Dinas Perhubungan Kota Dumai.
"Ini setiap bayar parkir, kita sebagai warga tidak pernah diberikan karcisnya. Jadikan jelas, kemana retribusi parkir pergi," tutupnya singkat berbicara.
Kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui telpon selulernya nomor 082172999xxx dan 082172300xxx, tidak mengangkat dan menjawab pesan singkat.***