JAKARTA - Dokter sekaligus aktivis media sosial Richard Lee ditahan mulai malam ini, Senin (27/12), terkait kasus akses data secara ilegal.

"Iya mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Senin (27/12).

"Besok kita sampaikan detailnya," lanjut dia.

Sebelumnya, ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis (12/8).

Usai pemeriksaan saat itu, ia tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menilai Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka pasal 30 UU ITE.

"Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia," kata dia.

Menurut Nelson, akun tersebut tetap menjadi milik Richard Lee meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti. "Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee," ujar Nelson. ***