TEMBILAHAN- Maharaju Juliandi (39) warga Pekanbaru tertipu puluhan juta rupiah karena percaya kepada seorang pria berinisial A, yang menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan tanggul kepada dirinya.

Bermula, Sabtu (16/4/2016) lalu, ia bertemu dengan A dan membicarakan kerjasama dalam mendapatkan proyek pekerjaan pembuatan tanggul di Desa Tekulai, Kecamatan Tanah Merah, Inhil, Riau

Dari hasil pertemuan tersebut, A atau terlapor menjanjikan akan memberikan proyek kepada korban paling lambat pada tanggal 25 April 2016 dengan kesepakatan hasil proyek dibagi dua.

Setelah semua sepakat, terlapor kemudian meminta uang untuk mendapatkan proyek tersebut sebesar Rp70 juta, namun karena korban hanya memiliki uang tunai sebesar Rp15 juta selanjutnya terlapor meminta korban untuk mentransferkan uang sisanya ke rekening milik terlapor.

Kemudian, sorenya, korban mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening terlapor. Namun Setelah tanggal 25 April 2016 proyek yang di janjikan terlapor tidak ada kepastian.

''Kita telah menerima laporan, Rabu (27/4/2016) dari Maharaju Juliandi yang melaporkan tentang tindak pidana penipuan,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Kamis (28/4/2016).

Atas kejadian tersebut, dikatakan korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp55 juta.

''Kejadian tersebut masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh pihak Polres Inhil,'' tukas Warno.***