
BANJARNEGARA - Aparat Polres Banjarnegara, menangkap TS (41), seorang ibu rumag tangga warga Kecamatan Punggelan, karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Dikutip dari detik.com, Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, wanita setengah baya itu tega membunuh bayinya karena merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan pria tetangganya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyusul adanya bayi meninggal dunia tidak wajar. Bayi yang sempat dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan," kata AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Bayi perempuan dengan berat 3 kilogram itu dilahirkan TA secara normal pada 12 Juni 2024 lalu.
"Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal," terang Erick.
Sambung Erick, setelah dipastikan bayi tersebut tidak lagi bernapas, tersangka memasukkannya ke kantong plastik dan dibalut sarung. Tersangka kemudian meletakkannya di dalam ember.
Saat pelaku keluar dari kamar mandi, suaminya sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.
"Saat ditanya, apakah habis pendarahan, dijawab oleh tersangka, iya," jelasnya.
"Mau dibawa ke Puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur," lanjutnya.
Erick menambahkan, dari hasil keterangan tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan ini disebabkan karena tersangka malu dengan lahirnya bayi tersebut, karena bukan hasil hubungan badan dengan suaminya, melainkan hasil perselingkuhan dengan tetangganya.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain," ungkapnya.
Sementara, suami tersangka selama ini lebih sering bekerja di luar kota.
"Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau ke Jakarta," kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya.
Tersangka TS mengaku membunuh bayinya karena malu.
"Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya," ujar TS.
"Selama ini memakai baju-baju besar, untuk menutupi kehamilan," tambahnya.***