BANDUNG -- Di usia senja, orang tua seharusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang lebih besar dari anak-anaknya. Namun sebaliknya yang dialami Koswara, di usianya yang sudah 85 tahun, pria renta ini justru digugat 3 anaknya Rp3 miliar.

Dikutip dari sindonews.com, Koswara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021), untuk menghadiri persidangan.

Koswara sudah tak kuat berjalan sendiri, sehingga harus dipapah saat akan memasuki ruang persidangan PN Bandung di Jalan LRE Martadinata.

Mengenakan kemeja putih dan masker kain berwarna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah menuju ruang sidang. Raut wajah dan sorot matanya seakan menyiratkan pesan pilu dari kenyataan yang harus dihadapinya itu.

Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, anak bungsu Koswara yang bernama Nining juga ikut menggugat sang ayah.

''Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat,'' beber Bobby.

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. ''Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan,'' katanya.

Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar.

''Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan,'' tutur Bobby.

Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.

''Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya,'' tegasnya.

''Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami, perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan,'' sambung Bobby.

Kuasa hukum Koswara lainnya, Andri Andrea mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Bahkan, dia menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya pergeseran nilai dan norma.

''Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua,'' katanya.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung terpaksa kembali menunda sidang lanjutan tersebut karena beberapa pihak yang ikut tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.

''Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat,'' ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan.

''Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu,'' tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. ''Tidak mau,'' ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan.***