PEKANBARU - Seorang pria berinisial RR (36) dan pasangannya YW (32) terpaksa diamankan aparat berwajib ke Mapolres Kampar, Provinsi Riau, Kamis (8/12/2016) sore, setelah kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu.

Transaksi ini mereka lakukan di sebuah perumahan, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar. Keduanya tidak menyadari, bahwa polisi sudah mengintai mereka, setelah mendapat laporan terkait transaksi yang akan RR dan YW lakukan.

"Kita lakukan penggerebekan, Kamis sore kemarin di rumah tersebut, dengan didampingi RT setempat. Keduanya sedang berada di dalam. Anggota juga melakukan penggeledahan," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Jumat (9/12/2016) pagi.

Rumah yang disasar petugas ini diduga milik RR, sekaligus tempat tinggalnya. Sementara rekan wanitanya YW, diketahui merupakan warga Jalan Taman Karya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sepaket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bahkan barang itu sempat dibuang RR dengan maksud menghilangkan barang bukti.

"Ya, sempat dibuangnya melalui ventilasi dapur belakang rumahnya," benar Edy Sumardi. Namun ini sia-sia, upaya RR akhirnya diketahui polisi. Selain satu paket besar sabu siap edar, kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

"Ada 14 lembar plastik bening, satu unit timbangan digital, kaca pirex, sendok sabu, jarum kompor, dua unit handphone serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini. Semuanya sudah kita amankan di Mapolres dan diproses lanjut," tegasnya.

Akibat perbuatan pasangan ini, mereka pun harus berurusan dengan penegak hukum dan terancam dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. ***