KARAWANG - Seorang gadis berusia 20 tahun di Batujaya, Karawang, Jawa Barat, melahirkan bayi di rumahnya, padahal belum bersuami. Persalinannya dibantu oleh warga yang tinggal di sekitar rumahnya.

Setelah didesak warga, gadis tersebut mengaku dihamili ayah kandungnya berinisial R (43). Warga kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap R.

Dikutip dari Tempo.co, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, R yang bekerja sebagai pemulung tersebut telah mencabuli putri kandungnya itu selama tahun, sejak 2916 atau saat korban berusia 14 tahun.

"Kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan seorang wanita berumur 20 tahun yang melahirkan bayi di daerah Batujaya. Namun, tidak diketahui siapa ayah bayinya. Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban memberi tahu ayah biologis bayi tersebut," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023).

"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui telah dihamili ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya berulang kali dengan ancaman," sambung Wirdhanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Batujaya. Korban didatangi pelaku saat mau tidur malam itu.

"Korban diancam, jika melawan, pelaku tak segan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena ketakutan, akhirnya korban tak bisa berkutik," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengungkapkan, pelaku memperkosa anak kandungnya lebih dari 75 kali. Aksi behat itu dilakukan pelaku setiap mengunjungi korban di Batujaya. Sementara ia dan istrinya bekerja sebagai pemulung di Cilincing, Jakarta.

Setiap akan  memperkosa, ujar Wirdhanto, pelaku selalu mengancam akan melukai ibu dan adik perempuan korban jika mengadu atau melapor ke polisi. 

"Alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto menyatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," pungkasnya.***