JOMBANG -- Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang perawat berinisial DDS (31), karena dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur.

DDS yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu rumah sakit itu telah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu sebanyak 6 kali, sehingga korban hamil, namun keguguran.

Dikutip dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS dengan gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun.

Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini melancarkan aksinya sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu, sehingga mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Salah satu modusnya dengan mengobral janji akan menikahi korban.

''Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka,'' kata Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/6/2021).

Hubungan asmara yang melampaui batas, lanjut Teguh, membuat korban berbadan dua. Namun, janin yang dikandung gadis remaja itu mengalami keguguran.

Menganggap janji DDS untuk menikahinya hanya janji palsu, korban kemudian mengadu ke orang tuanya.

''Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu,'' terangnya.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi pun meringkus DDS. Saat ini, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Teguh.***