PEKANBARU, GORIAU.COM - Forum Mahasiswa Pengawas Reformasi (Formasi), Kamis (4/10/212) pagi menggelar aksi aksi di depan kantor Walikota Pekanbaru. Mereka menuntut agar Walikota Pekanbaru untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Azmi. Namun Azmi yang dihubungi sore tadi mengatakan, aksi itu wajar saja, apalagi itu kan namanya demo.

Aksi dilakukan massa FORMASI ini terkait dugaan Kadis PU Pekanbaru terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat Kadis PU Kampar. Formasi menilai pengangkatan oleh Wako Pekanbaru Firdaus MT tidaklah tepat, dan unsur KKN. "Copot Kadis PU Pekanbaru," teriaknya.

Teriakan massa yang di Koordinator Aksi oleh M Abdillah menuntut kepada Wako segera mencopotnya. Namun, aksi dilakukan ini tidak mendapat respon kalangan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, massa pendemo terus melakukanya aksi dengan tetap satu kata copot Kadis PU Azmi.

M Abdillah dalam orasinya mengatakan, bahwa Azmi tidak layak menjabat sebagai Kadis PU Pekanbaru dikarena adanya dugaan telah melakukan tindakan korupsi di Kampar. ''Kami menilai mutasi dan pengangkatan Azmi sebagai Kadis PU Pekanbaru ini tidak pas. Karena terlibat kasus korupsi,'' katanya.

M Abdilah juga membeberkan, keterlibatan dugaan korupsi dilakukan Azmi semasa menjabat Kadis PU Kampar, yakni dalam kasus korupsi proyek multiyears tahun 2008-2010. Proyek ini katanya, memang telah selesai dan digunakan. Tapi yang terjadi itu adanya kelebihan dalam pembayaran.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 Wib itu, dan berlangsung satu jam itu tidaklah kunjung mendapat mendapat resepon dari pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru. Massa yang tidak banyak ini hanya dihadapkan dengan Satpol PP. Sehingga massa pendemo ini membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu ditempat terpisah Kadis PU Pekanbaru Azmi menjawab wartawan, mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya aksi demo yang dilakukan oleh Formasi yang menuntut dirinya mundur dari jabatan Kadis PU Pekanbaru. ''Wajar itu kan aksi demo,'' ujar Azmi singkat.

Tetapi sambungnya untuk mundur dari jabatan yang sekarang diembannya, merupakan hak Wako Pekanbaru. Karena sebutnya, mengangkat dan juga memberhentikan dirinya adalah kewenangan atasannya. Dan dia menjelaskan semua tudingan itu tidaklah benar. (rdt)