SIAK - Polres Siak bergerak cepat menangkap 8 orang remaja pria di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Aksi pencabulan terhadap bocah SD ini dilaporkan orangtua korban yakni ibu korban ke Polsek Tualang dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020.

"Setelah laporan masuk, tim Polsek Tualang langsung bergerak cepat menangkap 8 pelaku di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK.

Delapan remaja berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17), A (18), DS (18), A (20), HD (20) ini mulanya membuat mabuk korban dengan cara memberinya lem cap kambing di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang KM 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.

"Jadi setelah mabuk karena lem cap kambing itu, barulah korban disetubuhi secara bergilir. Dan itu dilakukan selama 2 hari, Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 dan 16:00 WIB," ungkapnya lagi.

Kejadian itu diceritakan korban kepada ibunya saat ibunya bertanya dengan perubahan sikapnya pasca digauli secara bergilir oleh remaja-remaja tersebut.

"Kasus ini sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang," katanya.

Para pelaku, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak. ***