
SELATPANJANG, GORIAU.COM - RD (37) Binti M Ali warga Jalan Kamboja Ujung Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (28/10/2014) melaporkan suaminya J (28) ke Polsek Merbau. J dilaporkan atas kasus penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga, red).
Sebagaimana mana disampaikan Kapolsek Merbau AKP Syahruddin Tanjung melalui Kanit Intelkam Polsek Merbau, Brigadir Sony Silalahi SH kepada wartawan, Rabu (29/10/2014). Kata Sony, Selasa lalu datang seorang perempuan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.Kata Sony lagi, sesuai pengakuan korban, kekerasan itu bermula ketika korban membayar hutan kepada Usup (36) warga Jalan Sumberdaya Dea Mayangsari Kecamatan Tasik Putri Puyu pukul 06.30 WIB di depan rumahnya. Melihat transaksi tersebut, J tiba-tiba mengeluarkan kata kotor dan memaki-maki Usup."Woi, babi kau anjing kau, kalau berurusan dengan aku jangan libatkan istriku," kata J kepada Usup sebagaimana dalam LP / 14 / X / 2014 / RIAU / RES - KEP. MERANTI / SEK - MERBAU.Mendengar makian itu, sebagaimana dijelaskan Sony lagi, Usup tidak langsung emosi, melainkan Ia menjawab dengan nada datar. "Aku tidak ada apa-apa dengan istri abang. Aku hanya minta uang," kata Sony menirukan jawaban Usup waktu itu.Pertengkaran itu tidak berlangsung lama. Usai pertengkaran korban masuk ke rumah.Rupanya kekesalan J tidak sampai di situ. Ia melampiaskan kekesalan dengan menganiaya istrinya. Korban ditendang hingga terguling. Pinggangnya diinjak-injak, dimaki dan ditampar. Tubuh korban juga dihentakkan di dinding. "Korban telah di Visum di Puskesmas Teluk Belitung, saat ini kasus tesebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Merbau dan jika pelaku terbukti melakukan penganiayaan akan dijerat degan Pasal 352 KUHP," kata Sony menjelaskan ancaman kepada pelaku.(zal)