JAKARTA - Soal pencabutan undangan Hemas di Sidang Tahunan, Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonyzar Monoek mengaku menghindari hal-hal yang bisa menabrak Peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Pasalnya, sambung Reydonyzar, pada regulasi tersebut Pasal 26 ayat (5) yang menyatakan 'Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administrasinya'.

"Surat undangan GKR Hemas itu bukan kecolongan, namun memang diundang secara resmi dan penyebarannya gelondongan bersama 3.100 undangan lainnya. Tapi untuk menghindari agar tidak melabrak aturan ada langkah lain," ungkap Reydonyzar Monoek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2019).

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Sekjen DPD mengambil langkah untuk mencabut undangan pada sidang tahunan bersama atas nama GKR Hemas.

"Saya berkoordinasi dengan Sekjen MPR mendesak untuk mencabut undangan Bu Hemas, karena sudah dipecat BK DPD," tukasnya.

"Pencabutan undangan itu sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional," tambah Reydonyzar.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, ada dugaan Sekjen DPD telah mempermainkan aturan.

"Pertama mereka sudah mengaku bahwa itu udangan resmi dan menyatakan tidak mau melabrak Peraturan DPD RI No 3/2018. Sudah paham ada aturan tersebut malah dicabut. Berarti semena-mena dan mempermainkan aturan," tutur Pangi saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Seharusnya, kata Pangi, Sekjen DPD bersikap konsisten dalam mengaplikasikan Peraturan DPD No 3/2018 itu. "Saya tangkap sikap Sekjen DPD itu plin-plan," tuntasnya. ***