SIAK SRI INDRAPURA - Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Zainul Arifin menetapkan dua tersangka SA dan AA yang diduga melakukan korupsi dana APBN sebesar Rp400 juta di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Program cetak sawah seluas 170 hektare dengan anggaran Rp1,7 miliar dilaksanakan tahun 2012 lalu, dimana proses penyidikan dilakukan Kejari Siak tahun 2015. Anggaran itu merupakan bantuan dana sosial (Bansos) dari Kementerian Pertanian.

"Kita telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi cetak sawah, SA dan AA yang mana keduanya merupakan pejabat di Badan Penyuluhan Kabupaten Siak," kata Zainul melalui Kasi Intel Kejari Siak, Robi Siregar kepada GoRiau.com, Senin (14/12/2015).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Siak belum melakukan penahanan terhadap SA dan AAt. Akan tetapi, barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Kasusnya tahun 2012, tapi penyidikan kita lakukan tahun 2015 ini," kata Robi.

Terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura yang merugikan negara sebesar Rp300 juta. Dimana, awal bulan Mai 2015 lalu Kejari Siak telah menetapkan SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah), kata Robi, sampai saat ini masih melengkapi berkas.

"Kalau kasus dana BOS masih melengkapi berkas, coba tanya Kasipidsus agar penjelasannya lebih lengkap," kata Robi.

Data GoRiau.com, sejak ditetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana BOS awal bulan Mai 2015 lalu, sampai saat ini belum ada kelanjutannya. Sementara, ketiga tersangka juga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Siak.

Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Emri Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi dana BOS. Kendati sudah ditetapkan 3 tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Kalau sampai saat ini baru 3 tersangkanya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara. Tapi kita tetap mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak," kata Emri, waktu itu.

Meski Emri pernah berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Kadri Yafis untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana kewenangan Disdik dalam mengawasi pengunaan dana BOS, namun sampai berakhirnya tahun 2015, janji itu belum terealisasi.

Kajari Siak Zainul Arifin mengakui, dirinya akan pindah ke Kejati Riau untuk menduduki jabatan baru sebagai Aspidum."Alhamdullilah, dalam waktu dekat, saya pindah ke Kejati Riau, jabatan Aspidum. Akhir tahun ini mau umrah dulu, mungkin awal tahun 2016, saya sudah bertugas di Pekanbaru," kata Zainul kepada GoRiau.com, baru-baru ini.***