SELATPANJANG – Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja rentan. Di saat kemampuan fiskal daerah sedang menghadapi tekanan, pemerintah tetap memastikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dirasakan masyarakat, salah satunya melalui penyerahan santunan kematian kepada keluarga peserta yang telah meninggal dunia.

Sebanyak dua ahli waris menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp52 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, S.M., M.M., saat menerima kunjungan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026).

Momen itu sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagaraan. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau program jaminan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana, Kepala Bidang Kepesertaan Muhar Syarif, Kepala Bappeda Dr. Abu Hanifah, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di hadapan para peserta, Muzamil menegaskan bahwa santunan yang diterima ahli waris bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung ekonomi.

"Ketika seorang pekerja meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sering kali kehilangan sumber penghasilan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meringankan beban tersebut, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menjadi modal usaha, maupun menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak," kata Muzamil.

Ia mengakui, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Meranti yang baru mencapai 21,97 persen. Angka itu dinilai belum mencerminkan kebutuhan perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

Menurut Muzamil, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu kendala dalam memperluas pembiayaan kepesertaan. Perubahan skema pendapatan daerah melalui kebijakan opsen pajak, ditambah karakteristik Meranti yang bukan daerah industri, membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas.

"Kami menyadari harapan masyarakat sangat besar. Namun kemampuan APBD saat ini belum memungkinkan untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan. Meski begitu, perlindungan bagi pekerja tetap menjadi prioritas yang akan terus kami perjuangkan," ujarnya.

Meski menghadapi keterbatasan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti tetap mengalokasikan anggaran bagi pekerja rentan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021, sebanyak 5.005 tenaga kerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah lanjutan agar cakupan perlindungan semakin luas. Selain memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, Pemkab akan melakukan pendataan hingga ke desa-desa dengan melibatkan pemerintah desa, perangkat RT/RW, serta mendorong aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, termasuk perangkat desa dan PPPK paruh waktu, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih banyak pekerja yang menganggap program ini belum menjadi kebutuhan karena belum memahami manfaatnya. Edukasi harus terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi sebelum risiko itu datang," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong seluruh badan usaha di Kepulauan Meranti untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah daerah.

Terkait usulan BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan ikut mendukung pembiayaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), Muzamil menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, kontribusi dunia usaha dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran, meski tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sektor lain.

"CSR memang dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Namun kami juga harus memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan. Karena itu diperlukan formulasi yang tepat agar kedua kepentingan tersebut bisa berjalan beriringan," pungkasnya. ***