TEMBILAHAN-Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau membentuk tim Crime Pressing Mobile, tim di Satuan Reserse Kriminal itu dibentuk untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme, pekat dan kenakalan remaja.

Baru dibentuk, tim tangguh tersebut berhasil mengungkap penjualan miniman jenis tuak di Kecamatan Kempas, Inhil.

Atas perintah Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Sabtu (16/2/2019) malam.

Dari hasil pengungkapan kasus minuman jenis tuak itu, berhasil diamankan 18 gelen dan 1 drum yang berisi minuman memabukkan itu.

"Hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 18 gelen dan 1 drum dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 700 liter," ujar Indra.

Meski tidak diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun sang pemilik tuak tersebut telah diberika arahan agar tidak lagi memproduksi tuak tersebut.

"Kepada pemilik tuak, kita sudah berikan arahan agar tidak lagi memproduksi dan atau menjual minuman jenis Tuak tersebut kepada masyarakat," tegasnya.(ayu)